ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISAASI GAMACCA NURUL HUDA
PERIODE 2017/2019
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal
1
Nama
organisasi ini diberi nama GAMACCA NURUL HUDA, didirikan pada tanggal 17 bulan
02 tahun 2009.
Pasal
2
Tempat
dan kedudukan pengurus GAMACCA NURUL HUDA
ini berkedudukan di Lingk. Marusu dan sekitarnya, dengan alamat
sekretariat Ling. Marusu RW 01, Kel. Pallantikang, Kec. Maros Baru, Kab. Maros,
Sulawesi Selatan.
Pasal
3
waktu
Masa
berlaku organisasi GAMACCA NURUL HUDA ini tidak terbatas.
BAB II
ASAS dan TUJUAN
Pasal
4
Organisasi GAMACCA NURUL
HUDA berdasarkan Pancasila Undang-Undang Dasar Tahun1945.
Pasal
5
Organisasi
GAMACCA NURUL HUDA mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada mengupayakan
kesejahtraan bersama menangani permasalahan sosial masyarakat yang ada dalam
Lingkungan Marusu.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal
6
Organisasi
GAMACCA NURUL HUDA perkumpulan yang
mempunyai tujuan :
1. Mempererat
persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan diantara masyarakat dengan berbagai
kondisi tanpa membedakan status sosial
2. Menciptakan
generasi remaja dan pemuda yang cerdas, beriman dan bertaqwa
3. Menjadikan
remaja dan pemuda yang mandiri dan berprestasi.
Pasal
7
Organisasi
GAMACCA NURUL HUDA bersifat non politik.
BAB IV
USAHA – USAHA
Pasal 8
Untuk
mencapai tujuan organisasi GAMACCA NURUL HUDA menyelenggarakan berbagai
usaha-usaha yang terkait dengan kesejahtraan sosial.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
9
1. Anggota
biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi
2. Anggota
luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal
10
1. Setiap
anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih
2. Anggota
luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih
Setiap anggota mempunyai kewajiban
mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga memelihara solidaritas dan
rasa kesetia kawanan antar anggota.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
11
Struktur
organisasi GAMACCA NURUL HUDA sebagai berikut :
1. Ketua
2. Wakil
Ketua
3. Sekertaris
4. Wakil
Sekertari
5. Bendahara
6. Wakil
Bendahara
7. Bidang
– Bidang
a. Bidang
Seni Dan Pengembangan Keanggotaan
b. Bidang
Sosial Dan Pengabdian Masyarakat
c. Bidang
Pemuda Dan Olahraga
d. Bidang
Pemberdayaan Perempuan
e. Bidang
Media Dan Humas
f. Bidang
Agama Dan Dakwah
g. Bidang
Lingkungan Hidup
Pasal
12
Periode masa bakti
kepengurusan organisasi GAMACCA NURUL HUDA adalah II Periode.
BAB VII
Perbendaharaan
Pasal
13
Keuangan
organisasi GAMACCA NURUL HUDA diperoleh dari :
1. Sedekah
anggota dan para kordinator
2. Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat
3. Iuran
wajib anggota
Pasal
14
Tahun buku organisasi GAMACCA
NURUL HUDA adalah setiap 1 tahun minimal 2 bulan sesudah tahun buku, pengurus
wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui
rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal
15
1. Rapat
anggota adalah merupakan rapat tertinggi dalam organisasi GAMACCA NURUL
HUDA rapat pengurus dapat dilaksanakan
sesuai dengan kegiatan.
2. Rapat
menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus
3. Rapat
memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap II tahun
4. Keputusan
diambil dengan musyawarah mefakat dan atau suara terbanyak
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN
ORGANISASI
Pasal
16
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
organisasi, dapat dilakulan sesuai dengan perkembangan organisasi.
Rapat
perubahan atau penyempurnaan anggaram dasar (ad) dan anggaran rumah tangga
(art) organisasi, harus melalui rapat yang dihadiri lebih dari setengah uang
hadir.
Pasal
17
Perubahan
Organisasi
Perubahan
organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara
khusus yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
pasal
18
Organisasi
GAMACCA NURUL HUDA berdiri dan ditetapkan pada tanggal…..Juli 2009
Pasal
19
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran
rumah tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari anggaran dasar
pasal
20
Rapat
dilaksanakan di Sekretariat GAMACCA NURUL HUDA pada hari Minggu 21 Mei 2017
Anggaran
dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
Di tetapkan di :....
Pada tanggal 2017
Pengurus
ketua. Wakil Ketua
Mummmad
Umar
Miswar
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB 1
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN
ORGANISASI
Pasal
1
Organisasi
ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui kesepakatan melalui
musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kesadaran dan
tanggung jawab remaja dan pemuda
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota
organisasi gamacca terdiri dari :
1. Anggota
biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada anggaran rumah
tangga
2. Anggota
luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan ikut berpatisipasi, bersedekah tapi
tidak aktif dalam pertemuan rutin
3. Mereka
yang simpati terhadap organisasi GAMACCA NURUL HUDA
Pasal
3
Kewajiban
anggota
1. Anggota
biasa mempunyai kewajiban sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga
2. Mengikuti
pertemuan bulanan atau pertemuan lainnya
3. Setiap
anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta ketentuan lainnya
4. Anggota
berkewajiban membayar iuran wajib minimal sebesar ……. Sebagai sumbangan kas
organisasi
Pasal
4
Hak
dan kewajiban
1. Setiap
anggota berhak mendapatkan fasilitas
2. Setiap
anggota berhak mengikuti rapat-rapat organisasi dan berhak mengetahui
perkembangan dan perjalanan program organisasi
3. Setiap
fasilitas baru yang diadakan oleh organisasi secara otomatis menjadi hak untuk
menggunakannya
Pasal
5
Status
keuangan
Seorang
anggota biasa atau anggota lua biasa berhenti dari keanggotaannya apabila :
1. Meninggal
dunia
2. Atas
permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang dan tidak lagi
memenuhi syarat-syarat keanggotaan
BAB III
PENGURUS
Pertemuan
pada tanggal 21 Mei 2017 telah memilih pengurus organisasi GAMACCA NURUL HUDA sebagai
berikut.
PEMBINA UTAMA :
Ust.
H. Muhammad Idris Lc.,
PENASEHAT :
1.
Ust. H. Sahar
2.
Kamaluddin
3.
Abdul Rahim
4.
Mustari
5.
Hasbullah
PELINDUNG
1. KETUA
RW : Hasnur
2. KETUA
RT 01 : Ismail
3. KETUA
RT 02 : Dg. Arief
4. KETUA
RT 03 : Muhlis
5. KETUA
PENGURUS MESJID : Abd. Muis
MAJELIS PERTIMBANGAN GAMACCA
(MPG)
1. Jaya
Rahman
2. Syarifuddin
3. Rahmat
Zaidin
PENGURUS INTI
Ketua : Muhammad Umar
Wakil Ketua : Miswar
Sekretaris : Nur
Alamsyah
Wakil Sekretaris : Muh. Basir
Bendahara : Nasruddin
Wakil Bendahara : Muhammad Rizal
BIDANG
– BIDANG
1. Bidang
seni dan pengembangan keanggotaan
Kordinator : Muh.
Amran
Anggota :
1.
Arifai Ambol
2.
Fajar
3.
Izra Zthulcq
4.
Riswan. R
2. Bidang
sosial dan pengabdian masyarakat
Kordinator : Irwan
Rasyid
Anggota :
1.
Muh Iqbal
2.
Akram Pratama
3.
Zulkifli
3. Bidang
pemuda dan olahraga
Kordinator :
Ahmad (Madonk)
Anggota :
1.
Sultan
2.
Astomal
3.
Wahyu Renaldi
4.
Muhammad Arafah
4. Bidang
pemberdayaan perempuan
Kordinator :
Nur Atika
Anggota :
1.
Risda Amelia Angraini
2.
Ayulia
3.
Rezky Amalia
4.
Resky Amelia
5. Bidang
media dan humas
Kordinator : Imran
Anggota :
1.
Reski Maulana
2.
Ali Akbar
6. Bidang
agama dan dakwah
Kordinator
: Riswan pratama
Anggota :
1.
Muh Hatta
2.
Asdar
3.
Daus
7. Bidang
lingkungan hidup
Kordinator :
Sudirman
Anggota :
1.
Ulul Al Bab
2.
Muh Nur
Pasal
6
Wewenang
dan pertanggung jawaban
1. Pengurus
melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga organisasi GAMACCA NURUL HUDA dan mempertanggung jawabkannya
2. Hasil
kegiatan kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun
sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya
BAB IV
RAPAT
Pasal
7
Rapat
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh :
1. Sekurang-kurangnya
3/4 dari jumlah anggota GAMACCA NURUL HUDA
2. Pengurus
hadir semua
Acara
rapat meliputi antara lain:
1. Pengesahan
tata tertib rapat
2. Pengesahan
jadwal acara rapat
3. Tanggapan
4. Pandangan
umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya
BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI GAMACCA NURUL HUDA
Pasal
8
Pembubaran
organisasi gamacca dilakulan apabila tujuan organisasi tudak tercapai dan tidak
mungkin lagi dilakukan atau diwujudkan
BAB VI
PENUTUP
Pasal
9
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga (art) ini akan diatur melalui
rapat anggota. Anggaran rumah tangga (art) organisasi GAMACCA NURUL HUDA ini
mulai berlaku sejak tangal ditetapkan.
Di
tetapkan di
Pada tanggal: 2017
Pengurus
Ketua. Wakil Ketua
Muhammad
Umar
Miswar